Jumat, 21 Desember 2012

0 komentar
Klasifikasi Sumber Daya Alam (Berdasarkan Sifat dan Potensi)

Dibawah ini Anda akan membahas tentang klasifikasi SDA, sebelum 
membahas tentang klasifikasi SDA sebaiknya Anda mengatahui definisi dari 
SDA terlebih dahulu. Menurut Slamet Riyadi (Darmodjo, 1991/1992) 
mendefinisikan Sumber Daya Alam sebagai segala isi yang terkandung dalam 
biosfer, sebagai sumber energi yang potensial, baik yang tersembunyi di dalam 
litosfer (tanah), hidrosfer (air) maupun atmosfer (udara) yang dapat 
dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan manusia secara langsung maupun 
tidak langsung. Herman Haeruman Js (Kaligis, 1986) menyatakan bahwa: 
Sumber Daya Alam adalah sumber daya yang terbentuk karena kekuatan alami 
misalnya tanah, air dan perairan, biodata, udara dan ruang, mineral, bentang 
alam (landscape), panas bumi dan gas bumi, angin, pasang surut dan arus laut. 
Jadi sumber daya alam adalah segala sesuatu yang ada di sekeliling manusia 
yang bukan dibuat manusia, dan yang terdapat di permukaan bumi, baik itu 
berada di dalam tanah, laut ataupun air dan di udara, yang dapat dimanfaatkan 
untuk pemenuhan kebutuhan manusia maupun organisme lain secara langsung 
maupun tidak langsung.  
Cara apa yang Anda lakukan untuk mengklasifikasikan SDA? Ada 
banyak cara untuk mengklasifikasikan SDA tergantung kepada tujuan 
klasifikasinya. Mengapa banyak cara untuk mengklasifikasikannya? Sebab 
antarapakar sendiri sering terjadi  perbedaan – perbedaan dalam 
mengklasifikasikan.  
SDA dapat digolongkan menjadi beberapa macam. Berikut ini akan 
disajikan beberapa penggolongan SDA berdasarkan pada sifat, potensi dan 
jenisnya (Pratiwi dkk, 2000). 

1. Berdasarkan Sifat 
    Menurut sifatnya, sumber daya alam dapat dibagi 3, yaitu sebagai berikut : 
   a. Sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable), misalnya : 
       Hewan, tumbuhan, mikroba, air dan tanah. Disebut terbarukan karena 
       dapat melakukan reproduksi dan memiliki daya regenerasi (pulih kembali)

microba












tanah











   b. Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (non-renewable), 
       misalnya: minyak bumi, gas bumi, batu bara, dan bahan tambang 
       lainnya. 


minyak











batu bara










 c. Sumber daya alam yang tidak habis, misalnya udara, matahari, energi 
     pasang surut, energi laut dan air dalam siklus hidrologi. 


2. Berdasarkan Potensi 
    Menurut potensi penggunaannya, sumber daya alam dibagi beberapa  
    macam, antara lain sebagai berikut. 
      a. Sumber daya alam materi; merupakan sumber daya alam yang 
         dimanfaatkan dalam bentuk fisiknya. Misalnya, batu, besi, emas, kayu, 
         serat kapas, kaca, dan rosela. 
buah rosela bisa dijadikan teh rosela

   









      b. Sumber daya alam energi; merupakan sumber daya alam yang 
          dimanfaatkan sebagai sumber energi. Misalnya batu bara, minyak bumi, 
          gas bumi, air terjun, sinar matahari, energi pasang surut air laut, dan 
          kincir angin. Contoh SDA yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber 
          enegri (air terjun ).

kincir angin bisa menghasilkan energi
listrik dengan energi kinetik













      c. Sumber daya alam ruang; merupakan sumber daya alam yang berupa 
          ruang atau tempat hidup, misalnya area tanah (daratan) dan angkasa. 


pemandangan bisa dijadika sumber daya
pariwisata detinasi daerah lokal tertentu







newer post

Selasa, 18 Desember 2012

0 komentar

 Apa itu CDM ?
CDM adalah mekanisme dibawah Kyoto Protocol/UNFCCC(2), yang dimaksudkan untuk : (a) membantu negara maju/industri memenuhi sebagian kewajibannya menurunkan emisi GHGs; (b) membantu negara berkembang dalam upaya menuju pembangunan berkelanjutan dan kontribusi terhadap pencapaian tujuan Konvensi Perubahan Iklim (UNFCCC). Beberapa tahun setelah Konvensi Perubahan Iklim (UNFCCC) ditanda-tangani pada tahun 1992, upaya nyata pengurangan emisi gas rumah kaca (GHGs)(3), sebagai akibat aktifitas manusia belum dapat ditunjukkan. Oleh karena itu pada Conference of the Parties (COP)-3 tahun 1997 di Kyoto dicetuskanlah suatu protokol yang menawarkan flexibility mecanism, yang memungkinkan negara-negara industri memenuhi kewajiban pengurangan emisi GHGs-nya melalui kerjasama dengan negara lain baik berupa investasi dalam emission reduction project maupun carbon trading. Dibawah Kyoto Protocol, negara-negara industri diharuskan menurunkan emisi GHGs minimal 5% dari tingkat emisi tahun 1990, selama tahun 2008-2012. CDM adalah satu-satunya mekanisme dibawah Kyoto Protocol, yang menawarkan win-win solution antara negara maju dengan negara berkembang dalam rangka pengurangan emisi gas rumah kaca (GHGs), dimana negara maju menanamkan modalnya di negara berkembang dalam proyek-proyek yang dapat menghasilkan pengurangan emisi GHGs, dengan imbalan CER (Certified Emission Reductions)(4).

 Apa manfaat CDM bagi Indonesia
CDM merupakan peluang memperoleh dana luar negeri untuk mendukung program-program prioritas, penciptaan lapangan kerja dengan adanya investasi baru. Di sektor Kehutanan, CDM dapat diarahkan untuk mendukung(5):
  1. Pembangunan hutan tanaman pada lahan hutan yang rusak,
  2. Rehabilitasi areal bekas kebakaran,
  3. Rehabilitasi hutan mangrove dan hutan gambut,
  4. Agroforestry,
  5. Penerapan RIL (Reduced Impact Logging),
  6. Peningkatan permudaan alam,
  7. Perlindungan terhadap forest reserve yang rawan perambahan,
  8. Perlindungan terhadap hutan yang rawan kebakaran dan perambahan.
Adapun manfaat tidak langsung yang dapat dipetik Indonesia dapat berupa Technology transper, capacity building, peningkatan kualitas lingkungan, serta peningkatan daya saing.

Apakah kemungkinan kerugiannya
Dari sisi kepentingan nasional, CDM tidak menguntungkan apabila negara industri menggunakan dana ODA (Official Development Assistane). Sesuai dengan Agenda 21 UNCED (Komisi Ekonomi dan Pembangunan PBB), sumber dana kemitraan global menuju 'sustainable development' adalah diluar ODA/Official Development Assistance (new & additional terhadap ODA funding). Tetapi dalam kenyataannya jumlah pemberian dana ODA semakin menurun sejak awal tahun 1990-an, yang kemungkinan dialihkan untuk membiayai komitmen lainnya, misal ke Global Environment Facility (GEF) untuk membiayai komitmen dibawah CCC (Konvensi Perubahan Iklim), CBD (Konvensi Keanekaragaman Hayati), CCD (Konvensi Penanggulangan Desertifikasi). Pengalihan dan ODA ke GEF untuk membiayai komitmen negara industri dibawah konvensi-konvensi diatas sebenarnya sudah menyalahi komitmen yang telah dibuat negara-negara industri sebelumnya yang dipertegas pada UNCED tahun 1992 tentang alokasi 0,7% dari GNP-nya untuk 'ODA funding'. Sedangkan penggunaan 'ODA funding' untuk membiayai CDM oleh negara maju merupakan pengalihan beban yang seharusnya tidak dipikul oleh negara berkembang.

Apakah Indonesia wajib mengikuti CDM
CDM adalah peluang investasi modal asing, jadi tidak ada kewajiban bagi Indonesia untuk mengikuti. Kewajiban Indonesia dalam hal ini bukan dalam konteks CDM tetapi kewajiban sebagai peratifikasi UNFCCC(6) : berkewajiban memberikan laporan nasional secara periodik(7) tentang hasil inventarisasi gas rumah kaca (sektor energi dan non-energi), serta upaya yang telah dilakukan dalam rangka menekan dampak negatif perubahan iklim. Sedangkan sebagai negara non-annex I (negara berkembang), Indonesia belum diwajibkan untuk menurunkan emisi gas rumah kacanya, dan berhak untuk mendapatkan bantuan dana (misal melalui GEF dll) untuk capacity building dan technology transfer dalam rangka menekan dampak negatif perubahan iklim.

Apa persyaratan CDM
  1. Atas dasar suka rela (antar Pemerintah, antar swasta, dan antara Pemerintah dengan swasta).
  2. Disetujui oleh Pemerintah masing-masing.
  3. Memenuhi kriteria additionality, real, measurable, long-term benefit, dengan penjelasan seperti berikut : Pengertian additional dapat diterangkan dengan membandingkan terhadap baseline (keadaan tanpa proyek CDM). Additionality dapat ditinjau dari aspek pengurangan emisi GHGs(8), investasi(9), sumber dana(10), teknologi(11), dan regulasi(12). Proyek CDM dapat diberikan CER bila pengurangan emisi : (a) real (emisi GHGs proyek CDM < baseline), (b) measurable (tingkat emisi GHGs proyek CDM dan baseline dapat ditentukan dengan tingkat akurasi tertentu). Long-term benefit (pengurangan emisi GHGs berlangsung terus menerus sepanjang jangka waktu proyek, dan memberikan kontribusi terhadap sustainable development di negara berkembang).
  Bagaimana mekanisme pendanaan CDM ?
  1. Bilateral : antar Pemerintah, antar swasta (dengan persetujuan Pemerintah), dan antara Pemerintah dengan swasta.
  2. Multilateral : pool dana dari negara industri (Pemerintah atau swasta) pada 'Lembaga Independen'(13) dan lembaga ini menyalurkan dana untuk proyek CDM.
  3. Unilateral : host country melaksanakan proyek pengurangan emisi GHGs dengan biaya sendiri, yang dapat dipasarkan melalui pasa bebas(14).
Kesimpulan

CDM merupakan peluang investasi, dan sektor kehutanan Indonesia memiliki potensi yang besar untuk ikut serta dalam CDM. Namun perlu diingat bahwa hukum Kyoto Protocol masih belum mengikat negara industri untuk melaksanakan komitmennya dibawah protokol tersebut, karena jumlah negara yang meratifikasi belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Masalah ini masih perlu dibahas lebih lanjut dalam pertemuan negara para pihak Konvensi Perubahan Iklim (Parties to the UNFCCC) pada pertemuan di Den Haag bulan Nopember 2000 (COP-6/Six Conference of the Parties). Demikian juga masalah metodologi, aturan, dan prosedur CDM. Dan untuk sektor kehutanan, sampai saat ini masih menjadi perdebatan tentang masuk/tidaknya sink dalam CDM. Dalam menyongsong era carbon trading melalui CDM, koordinasi antar pihak terkait sangat diperlukan, misal antara Dephutbun dengan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, para pakar, instansi dan departemen terkait lainnya. Hal ini diperlukan baik dalam rangka penyiapan posisi Indonesia pada pertemuan-pertemuan negara para pihak (Conference of the Parties) mendatang; penyiapan institusi CDm di tingkat nasional(15); dan untuk keperluan sharing data dan informasi. Dan seiring dengan berlakunya desentralisasi, untuk keperluan implementasinya diperlukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan stakeholders lain di daerah.
newer post
0 komentar
contoh peta Kabupaten Brebes yang telah didigitasi menggunakan  ArchView





newer post
newer post Home